Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Fatwa MUI

Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021). Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa. "Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid 19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. "Hukum melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. "Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun. Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid 19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *