Bripda AP Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat Soal Kasus Penembakan Selain Sanksi Pidana

Propam Polri memastikan akan menindak secara pidana dan memecat secara tidak hormat terhadap oknum anggota Polres Padangpanjang Bripda AP melakukan penembakan di Pekanbaru, Riau. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk meminta Bripda AP disanksi secara tegas. "Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Sambo kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Lebih lanjut, Sambo menambahkan pihaknya juga telah meminta Propam Sumatera Barat untuk memproses sidang pelanggaran kode etik dan profesi Bripda AP. Ia menuturkan Bripda AP akan dilakulan proses sidanh pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tukas dia.

Sebelumnya, penembakan terjadi di depan sebuah hotel jalan Kuantan Raya Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Pelaku penembakan pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB itu merupakan seorang oknum anggota Polri di Polres Padangpanjang, Bripda AP. Penembakan menggunakan senjata api itu mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X Over.

Bahkan tembus mengenai satu penumpang mobil bernama Rizki Oktaviani. Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Sunarto menambahkan Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk penanganan kasusnya. "Saat ini Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan," tegas Sunarto. Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku dengan hukuman yang seadil adilnya.

Korban saat ini dalam keadaan menjalani perawatan dari dokter Polda Riau dan dokter Rumah Sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *